Gadai Sertifikat Rumah di BPR

Gadai sertifikat rumah di BPR bisa menjadi solusi terbaik untuk mengatasi keluhan tentang kekurangan modal usaha, modal kerja, biaya renovasi rumah, pengobatan atau khitanan dan lain sebagainya. Apapun kebutuhannya, gadai sertifikat rumah merupakan salah satu cara yang mudah dan cepat untuk mendapatkan pinjaman dana tunai.


Gadai Sertifikat Rumah di BPR, Gadai Sertifikat Rumah di BPR KMI
Gadai Sertifikat Rumah di BPR


Sertifikat rumah yang anda miliki saat ini adalah aset berharga yang dapat dijadikan sebagai jaminan di tempat gadai resmi seperti Bank Perkreditan Rakyat. Di sini menyediakan limit pinjaman dana tunai 20 juta sampai dengan 2,5 milyar rupiah.


Sertifikat rumah dapat memberikan dorongan bagi para pelaku usaha maupun karyawan untuk memenuhi semua kebutuhannya. Namun, tidak semua gadai sertifikat rumah yang dapat dijaminkan di BPR. Ada persyaratan yang perlu diketahui bagi calon nasabah yang berniat mengajukan pinjaman dana tunai.


Jenis dan Bentuk Gadai Sertifikat Rumah

Gadai sertifikat rumah di BPR memiliki dua bentuk jenis jaminan. Berikut ini adalah beberapa syarat gadai sertifikat rumah di BPR yang dapat diterima:


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Salah satu jenis gadai sertifikat rumah di BPR yang dapat dijadikan sebagai jaminan adalah SHM. Sertifikat rumah dengan berbentuk hak milik tersebut sangatlah paling disukai oleh Bank, pasalnya sertifikat ini merupakan kasta tertinggi dari kedua jenis sertifikat rumah yang ada.


Tidak ada masa berlakunya dan juga tidak perlu lagi merubah menjadi peningkatan hak. Karena sertifikat hak milik sudah menunjukan kepemilikan penuh bagi para pemiliknya. Meski umumnya menjadi pilihan utama bagi bank, penggunaan gadai sertifikat rumah dengan SHM di BPR memiliki persyaratan yang perlu dilakukan perubahan apabila dalam kondisi seperti di bawah ini:


  • Blanko lama sertifikat rumah
  • Nama almarhum pemilik utama
  • Nama penjual rumah

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat rumah yang masih berbentuk hak guna bangunan kebanyakan digunakan oleh developer perumahan. Sertifikat ini memiliki batasan peningkatan hak selama 20 tahun kurang lebih, wajib dilakukan perubahan apabila masa berlakunya telah habis.


Sertifikat hak guna bangunan yang sudah tidak berlaku perlu dilakukan peningkatan hak menjadi sertifikat hak milik (SHM).


Gadai sertifikat rumah yang menggunakan SHGB yang sudah tidak berlaku di BPR menyediakan proses perubahan peningkatan hak. Kegiatan ini wajib dikerjakan apabila ingin disetujui pengajuan pinjaman dana tunainya.


Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Gadai sertifikat rumah di BPR mempunyai persyaratan yang penting diketahui oleh para calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman dana tunai. Di bawah ini merupakan syarat umum dan kelengkapan dokumentasi:


1. Persyaratan Umum

Adapun syarat gadai sertifikat rumah di BPR pada umumnya adalah sebagai berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 21 tahun
  • Maksimal 60 tahun
  • Taat hukum
  • Memiliki penghasilan tetap min 5 juta per bulan

2. Persyaratan Dokumen

Kelengkapan data-data pribadi calon nasabah sebagai penunjang untuk memproses pengajuan pinjaman dana tunai dengan cara gadai sertifikat rumah di BPR adalah:
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat nikah
  • PBB
  • Sertifikat rumah
  • Slip gaji untuk karyawan / SKU untuk pedagang
  • Rekening bank untuk pencairan

Kriteria Gadai Sertifikat Rumah

Gadai sertifikat rumah di BPR memiliki kriteria yang harus diikuti bagi siapa saja yang hendak menikmati fasilitas dana tunai, baca dan catat agar tidak lupa untuk penuhi semuanya:

  • SHM-SHGB rumah atau ruko
  • Luas tanah minimal 50 M2
  • Bangunan rumah full tembok
  • Tidak ada kuburan di dalam pekarangan rumah
  • Letak rumah 200 meter dari tempat pemakaman umum
  • Tidak dalam sengketa
  • Berlokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Karawang, Bandung, Cimahi, Majalengka dan Cirebon

Tahapan Gadai Sertifikat Rumah

Anda selaku pemohon kredit dana tunai wajib mengikuti semua tahapan gadai sertifikat rumah di BPR, apabila tidak akan menjadi nilai minus dalam mengabil keputusan persetujuan. Proses awal pengajuan hingga pencairan dana tunai begitu cepat hanya memerlukan waktu kurang lebih 7 - 10 hari kerja. Adapun tahapan proses yang akan dijalani adalah:
  • Slik OJK
  • Survey
  • Analisa kredit
  • Persetujuan
  • Cek sertifikat rumah asli di BPN
  • Penandatanganan kontrak pinjaman uang
  • Pencairan

Tabel Gadai Sertifikat Rumah

Fleksibel, itulah kata yang tepat apabila gadai sertifikat rumah di BPR. Tabel angsuran yang bisa dipilih sesuai dengan kemampuan bayar dan limit pinjaman dana tunai yang dibutuhkan.
  • Pinjaman 20 juta - 100 juta
  • Pinjaman 200 juta - 2 milyar rupiah
  • Tenor 12, 24, 36, 48 dan 60 bulan
  • Suku bunga rendah dan bersaing

Kendala Gadai Sertifikat Rumah

Gadai sertifikat rumah di BPR paling banyak terhalang akibat memiliki kendala pada saat slik OJK yakni punya bi checking yang buruk. Inilah daftar masalah yang paling banyak dirasakan oleh masyarakat karena mengalami kredit macet pada produk sebagai berikut:
  • Kartu Kredit
  • Kredit Tanpa Agunan
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Pinjaman Online (Pinjol)
  • Pay Letter
  • Kredit Kepemilikan Motor
  • Kredit Kepemilikan Mobil
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Kredit Pemilikan Apartemen
  • Gadai BPKB Motor
  • Gadai BPKB Mobil
  • Gadai Sertifikat Rumah

Hanya dari kartu kredit, kredit tanpa agunan dan pinjol yang masih bisa dibantu apabila mengalami kredit macet yang tidak lebih dari 25 juta rupiah dengan solusinya yakni melakukan pelunasan di bank yang bersangkutan.


Bagi anda yang telah merasa kredit macetnya sudah diselesaikan namun masih ke cek sistem OJK, maka lampirkanlah surat pelunasan dari tempat pemberi pinjaman dana tunai.


Tanpa kelengkapan surat pelunasan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.


Pelayanan Gadai Sertifikat Rumah

Berikut daftar pemasaran gadai sertifikat rumah di BPR yang perlu diketahui yang terdekat dari tempat tinggal anda.

Gadai Sertifikat Rumah di Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Pusat

Gadai Sertifikat Rumah di Bogor

  • Kotamadya Bogor
  • Kabupaten Bogor

Gadai Sertifikat Rumah di Depok

  • Tapos
  • Sukmajaya
  • Sawangan
  • Pancoran Mas
  • Limo
  • Cipayung
  • Cinere
  • Cimanggis
  • Cilodong
  • Bojongsari
  • Beji

Gadai Sertifikat Rumah di Tangerang

  • Kotamadya Tangerang
  • Kotamadya Tangerang Selatan
  • Kabupaten Tangerang

Gadai Sertifikat Rumah di Bekasi

  • Kotamadya Bekasi
  • Kabupaten Bekasi

Gadai Sertifikat Rumah di Karawang

  • Kabupaten Karawang
  • Cikampek

Gadai Sertifikat Rumah di Bandung

  • Kotamadya Bandung
  • Kabupaten Bandung

Gadai Sertifikat Rumah di Cimahi

  • Cimahi Selatan
  • Cimahi Tengah
  • Cimahi Utara

Gadai Sertifikat Rumah di Majalengka

  • Kabupaten Majalengka

Gadai Sertifikat Rumah di Cirebon

  • Kotamadya Cirebon
  • Kabupaten Cirebon

Nah itulah tadi penjelasan gadai sertifikat rumah di BPR. Jika ada pertanyaan dan informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi marketing dana tunai.


Marketing akan memberikan saran yang mencerahkan agar gadai sertifikat rumah di BPR yang sedang anda ajukan bisa mendapatkan persetujuan dari komite kredit.

Fortal Gadai Sertifikat Rumah Terpercaya

Wa 081380116778




Pages