Gadai sertifikat rumah di BPR bisa menjadi solusi terbaik untuk mengatasi keluhan tentang kekurangan modal usaha, modal kerja, biaya renovasi rumah, pengobatan atau khitanan dan lain sebagainya. Apapun kebutuhannya, gadai sertifikat rumah merupakan salah satu cara yang mudah dan cepat untuk mendapatkan pinjaman dana tunai.
Gadai Sertifikat Rumah di BPR |
Sertifikat rumah yang anda miliki saat ini adalah aset berharga yang dapat dijadikan sebagai jaminan di tempat gadai resmi seperti Bank Perkreditan Rakyat. Di sini menyediakan limit pinjaman dana tunai 20 juta sampai dengan 2,5 milyar rupiah.
Sertifikat rumah dapat memberikan dorongan bagi para pelaku usaha maupun karyawan untuk memenuhi semua kebutuhannya. Namun, tidak semua gadai sertifikat rumah yang dapat dijaminkan di BPR. Ada persyaratan yang perlu diketahui bagi calon nasabah yang berniat mengajukan pinjaman dana tunai.
Jenis dan Bentuk Gadai Sertifikat Rumah
Gadai sertifikat rumah di BPR memiliki dua bentuk jenis jaminan. Berikut ini adalah beberapa syarat gadai sertifikat rumah di BPR yang dapat diterima:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Salah satu jenis gadai sertifikat rumah di BPR yang dapat dijadikan sebagai jaminan adalah SHM. Sertifikat rumah dengan berbentuk hak milik tersebut sangatlah paling disukai oleh Bank, pasalnya sertifikat ini merupakan kasta tertinggi dari kedua jenis sertifikat rumah yang ada.
Tidak ada masa berlakunya dan juga tidak perlu lagi merubah menjadi peningkatan hak. Karena sertifikat hak milik sudah menunjukan kepemilikan penuh bagi para pemiliknya. Meski umumnya menjadi pilihan utama bagi bank, penggunaan gadai sertifikat rumah dengan SHM di BPR memiliki persyaratan yang perlu dilakukan perubahan apabila dalam kondisi seperti di bawah ini:
- Blanko lama sertifikat rumah
- Nama almarhum pemilik utama
- Nama penjual rumah
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat rumah yang masih berbentuk hak guna bangunan kebanyakan digunakan oleh developer perumahan. Sertifikat ini memiliki batasan peningkatan hak selama 20 tahun kurang lebih, wajib dilakukan perubahan apabila masa berlakunya telah habis.
Sertifikat hak guna bangunan yang sudah tidak berlaku perlu dilakukan peningkatan hak menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Gadai sertifikat rumah yang menggunakan SHGB yang sudah tidak berlaku di BPR menyediakan proses perubahan peningkatan hak. Kegiatan ini wajib dikerjakan apabila ingin disetujui pengajuan pinjaman dana tunainya.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah
Gadai sertifikat rumah di BPR mempunyai persyaratan yang penting diketahui oleh para calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman dana tunai. Di bawah ini merupakan syarat umum dan kelengkapan dokumentasi:
1. Persyaratan Umum
Adapun syarat gadai sertifikat rumah di BPR pada umumnya adalah sebagai berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun
- Maksimal 60 tahun
- Taat hukum
- Memiliki penghasilan tetap min 5 juta per bulan
2. Persyaratan Dokumen
- KTP
- Kartu keluarga
- Surat nikah
- PBB
- Sertifikat rumah
- Slip gaji untuk karyawan / SKU untuk pedagang
- Rekening bank untuk pencairan
Kriteria Gadai Sertifikat Rumah
Gadai sertifikat rumah di BPR memiliki kriteria yang harus diikuti bagi siapa saja yang hendak menikmati fasilitas dana tunai, baca dan catat agar tidak lupa untuk penuhi semuanya:
- SHM-SHGB rumah atau ruko
- Luas tanah minimal 50 M2
- Bangunan rumah full tembok
- Tidak ada kuburan di dalam pekarangan rumah
- Letak rumah 200 meter dari tempat pemakaman umum
- Tidak dalam sengketa
- Berlokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Karawang, Bandung, Cimahi, Majalengka dan Cirebon
Tahapan Gadai Sertifikat Rumah
- Slik OJK
- Survey
- Analisa kredit
- Persetujuan
- Cek sertifikat rumah asli di BPN
- Penandatanganan kontrak pinjaman uang
- Pencairan
Tabel Gadai Sertifikat Rumah
- Pinjaman 20 juta - 100 juta
- Pinjaman 200 juta - 2 milyar rupiah
- Tenor 12, 24, 36, 48 dan 60 bulan
- Suku bunga rendah dan bersaing
Kendala Gadai Sertifikat Rumah
- Kartu Kredit
- Kredit Tanpa Agunan
- Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pinjaman Online (Pinjol)
- Pay Letter
- Kredit Kepemilikan Motor
- Kredit Kepemilikan Mobil
- Kredit Pemilikan Rumah
- Kredit Pemilikan Apartemen
- Gadai BPKB Motor
- Gadai BPKB Mobil
- Gadai Sertifikat Rumah
Pelayanan Gadai Sertifikat Rumah
Gadai Sertifikat Rumah di Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Utara
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat
Gadai Sertifikat Rumah di Bogor
- Kotamadya Bogor
- Kabupaten Bogor
Gadai Sertifikat Rumah di Depok
- Tapos
- Sukmajaya
- Sawangan
- Pancoran Mas
- Limo
- Cipayung
- Cinere
- Cimanggis
- Cilodong
- Bojongsari
- Beji
Gadai Sertifikat Rumah di Tangerang
- Kotamadya Tangerang
- Kotamadya Tangerang Selatan
- Kabupaten Tangerang
Gadai Sertifikat Rumah di Bekasi
- Kotamadya Bekasi
- Kabupaten Bekasi
Gadai Sertifikat Rumah di Karawang
- Kabupaten Karawang
- Cikampek
Gadai Sertifikat Rumah di Bandung
- Kotamadya Bandung
- Kabupaten Bandung
Gadai Sertifikat Rumah di Cimahi
- Cimahi Selatan
- Cimahi Tengah
- Cimahi Utara
Gadai Sertifikat Rumah di Majalengka
- Kabupaten Majalengka
Gadai Sertifikat Rumah di Cirebon
- Kotamadya Cirebon
- Kabupaten Cirebon