Syarat gadai sertifikat rumah di BPR dalam mengajukan pinjaman dana tunai haruslah diketahui dan dipahami, karena hal ini menyangkut pada persetujuan.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BPR |
Semakin lengkap data pribadi yang diberikan kepada bank sebagai penunjang jaminan, maka akan mempermudah proses.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BPR Kredit Mandiri Indonesia
Adapun syarat gadai menjadi dua yakni persyaratan umum dan persyaratan dokumentasi, kedua syarat tersebut menjadi hal penting karena saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Berikut penjelasan secara detail syarat gadai sertifikat rumah di BPR Kredit Mandiri Indonesia:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 21 tahun
- Usia maksimal 60 tahun
- Mempunyai penghasilan tetap minimal 5 juta/bulan
- Lama Usaha minimal 1 tahun
Persyaratan Agunan
- SHM - SHGB rumah
- Luas tanah minimal 50 m2
- Bangunan rumah full tembok
- Tidak ada kuburan dalam pekarangan rumah
- Jauh dari pemakaman umum
- Tidak dalam sengketa
- Berlokasi di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Karawang Bandung Cimahi Majalengka Cirebon
- Atas nama sendiri, pasangan, orang tua, waris dan orang lain
Persyaratan Dokumen
- Copy KTP suami istri
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Surat nikah
- Copy pbb rumah
- Copy Sertifikat rumah
- Slip gaji untuk karyawan
- Sku untuk pedagang
- Rekening bank