Syarat Gadai Sertifikat Rumah di BPR Kredit Mandiri Indonesia

Syarat gadai sertifikat rumah di BPR dalam mengajukan pinjaman dana tunai haruslah diketahui dan dipahami, karena hal ini menyangkut pada persetujuan. 


Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BPR, Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BPR Kredit Mandiri Indonesia
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BPR 


Semakin lengkap data pribadi yang diberikan kepada bank sebagai penunjang jaminan, maka akan mempermudah proses.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BPR Kredit Mandiri Indonesia 

Adapun syarat gadai menjadi dua yakni persyaratan umum dan persyaratan dokumentasi, kedua syarat tersebut menjadi hal penting karena saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Berikut penjelasan secara detail syarat gadai sertifikat rumah di BPR Kredit Mandiri Indonesia:

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun
  • Usia maksimal 60 tahun
  • Mempunyai penghasilan tetap minimal  5 juta/bulan
  • Lama Usaha minimal 1 tahun

Persyaratan Agunan

  • SHM - SHGB rumah 
  • Luas tanah minimal 50 m2
  • Bangunan rumah full tembok 
  • Tidak ada kuburan dalam pekarangan rumah 
  • Jauh dari pemakaman umum 
  • Tidak dalam sengketa
  • Berlokasi di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Karawang Bandung Cimahi Majalengka Cirebon 
  • Atas nama sendiri, pasangan, orang tua, waris dan orang lain 

Persyaratan Dokumen

  1. Copy KTP suami istri
  2. Copy Kartu Keluarga 
  3. Copy Surat nikah 
  4. Copy pbb rumah 
  5. Copy Sertifikat rumah 
  6. Slip gaji untuk karyawan 
  7. Sku untuk pedagang 
  8. Rekening bank 

Demikian syarat gadai sertifikat rumah di BPR Kredit Mandiri Indonesia yang perlu dilengkapi saat pengajuan dana tunai.

Informasi persyaratan gadai sertifikat rumah di BPR hubungi:


Wa 081380116778

Pages