Ketahuilah Gadai Sertifikat Rumah Di BPR Atas Nama Waris

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Waris (Orang Yang Sudah Meninggal)

Perlu diketahui, biasanya akan jadi kendala ketika mengajukan dana tunai di Bank Perkreditan Rakyat dengan jaminan sertifikat rumah tapi masih atas nama orang yang telah meninggal dunia baik nama bapak, ibu, suami atau istri yang telah wafat.




Di kasus ini sangat diperlukan para ahli waris, gadai sertifikat rumah di BPR Kredit Mandiri Indonesia memberikan tata cara mengajukan dana tunai dengan Hal tersebut.

Apabila ingin terus berkelanjutan gadai sertifikat rumah atas nama waris adalah sebagai berikut:

  • Para ahli waris harus hadir semua saat akad kredit
  • Wajib balik nama sertifikat rumah ke atas nama waris
  • Para ahli waris harus berusia 17 tahun ke atas
  • Apabila masih ada dibawah umur wajib melampirkan surat perwalian dari pengadilan
  • Lampirkan surat keterangan waris dari desa  
Hal yang ditolak saat pengajuan dana tunai jaminan sertifikat rumah atas nama orang meninggal:
  • Jika salah satu waris sudah Ada yang telah meninggal atau tidak bisa datang dengan alasan apapun
  • Tidak bersedia balik nama waris


Demikianlah cara gadai sertifikat rumah di BPR atas nama waris.

Informasi dana tunai jaminan sertifikat rumah hubungi marketing:

Sertifikat Rumah

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

www.sertifikatrumah.my.id

Wa 081380116778 



Pages