Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah Di BPR Masih Atas Nama Orang Tua?

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua

Sebenarnya tidak ada masalah mengajukan dana tunai dengan jaminan sertifikat rumah yang masih atas nama orang tua. 




Pasalnya gadai sertifikat rumah di BPR selalu memberikan solusi pada setiap calon nasabahnya.

Selama kedua orang tua mengetahui, menyetujui dan mau dijadikan sebagai penjamin atas kredit dana tunai yang sedang diajukan oleh anak-anaknya.

Pertanyaan yang selalu muncul dari calon nasabah adalah apakah bisa mengajukan gadai sertifikat rumah di BPR yang masih atas nama orang tua.

Jawabannya adalah bisa, selama gadai sertifikat rumah milik orang tua diketahui dan disetujui oleh kedua orang tua.

Bentuk persetujuan kedua orang tua yang dibutuhkan oleh BPR pada saat gadai sertifikat rumah adalah:

  • Kedua orang tua mengetahui
  • Kedua orang tua menyetujui 
  • Kedua orang tua bersedia jadi penjamin 
  • Kedua orang tua mau hadir di hadapan notaris 
  • Kedua orang tua menandatangani surat perjanjian akad kredit

Adapun hal yang akan ditolak BPR apabila anda gadai sertifikat rumah yang masih atas nama orang tua sebagai berikut:
  • Tanpa sepengetahuan kedua orang tua 
  • Tidak bisa menghadiri akad kredit
  • Tidak mau tanda tangan

Jadi,  pastikan terlebih dahulu kedua orang tua bila ingin mengajukan dana tunai jaminan sertifikat rumah memakai sertifikat rumah miliknya.

Janganlah tidak komunikasi dengannya, karena bank sangat membutuhkan kedua orang tua jikalau sertifikat atas nama orang tua.

Informasi gadai sertifikat rumah di BPR Atas Nama Orang Tua hubungi:

Sertifikat Rumah
Gadai Sertifikat Rumah Di BPR
Wa 081380116778



Pages