Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua
Sebenarnya tidak ada masalah mengajukan dana tunai dengan jaminan sertifikat rumah yang masih atas nama orang tua.
Pasalnya gadai sertifikat rumah di BPR selalu memberikan solusi pada setiap calon nasabahnya.
Selama kedua orang tua mengetahui, menyetujui dan mau dijadikan sebagai penjamin atas kredit dana tunai yang sedang diajukan oleh anak-anaknya.
Pertanyaan yang selalu muncul dari calon nasabah adalah apakah bisa mengajukan gadai sertifikat rumah di BPR yang masih atas nama orang tua.
Jawabannya adalah bisa, selama gadai sertifikat rumah milik orang tua diketahui dan disetujui oleh kedua orang tua.
Bentuk persetujuan kedua orang tua yang dibutuhkan oleh BPR pada saat gadai sertifikat rumah adalah:
- Kedua orang tua mengetahui
- Kedua orang tua menyetujui
- Kedua orang tua bersedia jadi penjamin
- Kedua orang tua mau hadir di hadapan notaris
- Kedua orang tua menandatangani surat perjanjian akad kredit
- Tanpa sepengetahuan kedua orang tua
- Tidak bisa menghadiri akad kredit
- Tidak mau tanda tangan