Begini Cara Gadai Sertifikat Rumah Di BPR Atas Nama Sendiri atau Pasangan

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Sendiri


Mengajukan dana tunai saat ini, memang susah-susah gampang. Walaupun telah menggunakan jaminan berupa surat sertifikat rumah. Namun bukan lantas langsung disetujui, tetapi harus melewati beberapa langkah agar mencapai suatu persetujuan.





Gadai sertifikat rumah atas nama sendiri banyak dicari oleh Bank, termasuk BPR Kredit Mandiri Indonesia. Gadai sertifikat rumah atas nama sendiri merupakan calon nasabah yang paling dicari alias mendapat kedudukan paling utama dibandingkan dengan sertifikat atas nama orang tua, orang lain dan waris.

Begini Cara Gadai Sertifikat Rumah Di BPR Kredit Mandiri Indonesia Atas Nama Sendiri atau Pasangan


Pertama, suami dan istri saling mengetahui bahwa hendak akan melakukan pinjaman dana tunai di BPR. 

Kedua, pengajuan dana tunai tersebut menggunakan jaminan sertifikat rumah yang sedang ditempat tinggali atau aset lainnya sesuai kesepakatan bersama.

Ketiga, suami dan istri wajib hadir pada saat akad kredit berlangsung di kantor BPR Kredit Mandiri Indonesia terdekat.

Keempat, Suami dan istri menandatangani isi kesepakatan perjanjian pinjaman dana tunai di hadapan notaris.

Kelima, suami dan istri tahu semua semua biaya dan potongan dari kredit jaminan sertifikat rumah yang telah dicairkan.

Hal yang ditolak apabila gadai sertifikat rumah atas nama sendiri bila:
  • Salah satu pasangan tidak mengetahui 
  • Salah satu pasangan tidak bisa hadir
  • Salah satu pasangan tidak setuju
  • Salah satu pasangan tidak tanda tangan

Oleh sebab itu, ajukanlah gadai sertifikat rumah bersama pasangan anda agar dapat dengan mudah disetujui oleh BPR. 

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

Wa 081380116778

Pages